Pengertian
Pencemaran Lingkungan
Pengertian Pencemaran Lingkungan - Pengertian pencemaran lingkungan menurut menurut UU Pokok
pengelolaan lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan
lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam sehingga kualitas lingkungan
turun sampai ke tingkat tertentu menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Pengertian
pencemaran lingkungan menurut SK menteri lingkungan hidup adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain ke
dalam air/udara dan atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan
manusia dan proses alam, sehingga kualitas air atau udara menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Peristiwa
penyebaran bahan kimia dengan kadar tertentu yang dapat merubah keadaan
keseimbangan pada daur materi baik keadaan struktur maupun fungsinya sehingga
mengganggu keseimbangan. Penjelasan tersebut merupakan pengertian pencemaran
lingkungan ditinjau dari segi ilmu kimia lingkungan.
Berdasarkan
penjelasan sebelumnya mengenai pengertian pencemaran lingkungan, peningkatan
eksploitasi terhadap sumber daya alam (SDA) akan menyebabkan peningkatan
kerusakan ekosistem, sebagai contoh timbulnya zat sampah yang mengakibatkan
terjadinya pencemaran.
Faktor-faktor
pencemaran lingkungan hidup
Berdasarkan
pengertian pencemaran lingkungan yang telah dijelaskan, adapun faktor-faktor
yang menyebabkan terjadinya pencemaran adalah:
- Pertambahan penduduk yang tak terkendali (over popula-tion);
- Pesatnya perkembangan dan penyebaran teknologi;
- Adanya polutan dalam jumlah besar dan alam tidak bisa lagi menetralisir. Suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan jika kadarnya melebihi batas kadar normal atau ambang batas, berada pada waktu yang tidak tepat, dan berada pada tempat yang tidak semestinya.
Polutan
Bagaimana
sifat-sifat polutan:
- Merusak untuk sementara dan setelah bereaksi dengan lingkungan, zatnya tidak merusak lagi.
- Merusak setelah jangka waktu tertentu, misalnya DDT dan Pb.
Dalam
kadar yang rendah, DDT dan Pb tidak mematikan manusia. Namun, apabila zat ini
tertimbun dalam lemak dengan jumlah yang melebihi batas normal akan menimbulkan
kerusakan jaringan.
Pembagian
pencemaran lingkungan hidup
Pencemaran
lingkungan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis.
1. Pencemaran air dan tanah
Pencemaran
air terjadi karena masuknya zat-zat yang mengakibatkan kualitas air terganggu.
Hal ini dapat terjadi pada sumber mata air, sungai, waduk, dan air laut. Pencemaran
tanah terjadi akibat masuknya zat atau komponen lain ke dalam areal tanah.
2. Pencemaran udara
Pencemaran
udara disebabkan adanya pembakaran yang tidak sempurna dari minyak bumi,
batubara, asap rokok, dan gas-gas lain yang mencemari udara, misalkan gas CO,
CO2, NO, NO2, SO, SO2, CH4, CFC3.
Kadar
polutan di udara dinyatakan dengan ppm (part per million), yaitu jumlah cm3
polutan per m3 udara. Polutan yang dimaksud disini dapat
berbentuk
partikel, cairan, atau gas.
3. Pencemaran lingkungan dari benda-benda radioaktif
Penyebabnya
adalah benda-benda radioaktif, debu radioaktif yang berasal dari ion nuklir
serta reaktor-realtor atom.
Bahaya
yang ditimbulkan, yaitu radioaktif sinar alfa (α), sinar beta (β), sinar gamma
(λ). Efek yang ditimbulkan zat radioaktif adalah terjadinya perubahan struktur
zat serta pola reaksi kimianya yang dapat merusak sel tubuh. Bila hal ini terjadi
pada gen akan menyebabkan terjadinya mutasi gen dan dapat juga menyebabkan
kanker.
Sumber : http://www.belajarbagus.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar